(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Penyerahan Peta Desa/Kelurahan Tahap Pertama Pasca Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Buleleng

Admin buleleng | 09 Februari 2018 | 933 kali

Dalam rangka penyelesaian delineasi batas wilayah antar Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Buleleng, dan mengacu sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Kepala BIG No.3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial untuk terindentifikasinya batas Desa/Kelurahan, sekaligus mewujudkan tertib pemerintahan Desa/Kelurahan melalui pendataan dan penegasan batas desa/ kelurahan, Tim penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan Setda Kabupaten Buleleng yakni Bagian Pemerintahan menyerahkan secara simbolis Peta Desa/Kelurahan hasil koreksi kegiatan deliniasi tahun 2017 pada hari Jumat,(9/2) bertempat di Aula Kantor Camat Buleleng.

Acara tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan,S.Sos, yang dalam hal ini mewakili Bapak Camat Buleleng yang berhalangan hadir karena sedang mengikuti kegiatan penting lainnya, dan dihadiri oleh Kepala Sub. Bagian Pemerintahan dan Administrasi Wilayah Setda Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, S.STP, MM beserta Tim, juga dihadiri oleh para Sekretaris Desa dan Sekretaris Lurah se-Kecamatan Buleleng.

Disela-sela pertemuan tersebut Kepala Sub. Bagian Pemerintahan dan Administrasi Wilayah Setda Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, S.STP, MM di dampingi Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan,S.Sos secara bersama-sama menyerahkan Peta Desa/Kelurahan secara simbolis yang diserahkan kepada Kelurahan Banyuning yang diterima langsung oleh sekretaris Lurah, dalam hal ini penyerahan Peta hasil koreksi kegiatan deliniasi di tahun 2017. Selain itu’ juga di berikan masing-masing sekretaris Desa/Kelurahan Deskripsi batas Desa/Kelurahan yang nantinya akan di tandatangani oleh masing-masing Perbekel dan Lurah sebagai dasar penetapan Peraturan Bupati.