Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng mensosialisasikan Pajak Daerah terkait Peraturan Bupati Buleleng Nomor: 51 Tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng, salah satunya adalah Kegiatan Penyuluhan Produk Hukum yang berkaitan dengan pendapatan Asli Daerah.
Sosialisasi pajak daerah tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, (26/8) bertempat di ruang rapat Kantor Camat Buleleng, rapat tersebut di hadiri langsung oleh Lurah/Perbekel se-Kecamatan Buleleng serta mengajak Kepala Lingkungan beserta Kadus, juga dihadiri oleh wajib pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Air Tanah dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2 ) yang berada di wilayah Kecamatan Buleleng. Mengingat Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang nantinya dipergunakan untuk kelancaran pembangunan secara menyeluruh namun kesadaran membayar Pajak di Indonesia pada umumnya sangat rendah, maka perlu di selenggarakan sosialisasi pajak supaya kesadaran untuk membayar pajak lebih di tingkatkan baik itu menyangkut dari pihak hotel, restoran, hiburan, air tanah dan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan.