Dalam rangka penyelesaian delineasi batas wilayah antar Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Buleleng, dan mengacu sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Kepala BIG No.3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial untuk terindentifikasinya batas Desa/Kelurahan, maka di selenggarakan kembali rapat penegasan batas Desa/Kelurahan pasca deliniasi batas Desa/Kelurahan pada hari Senin,(18/12) bertempat di ruang rapat Kantor Camat Buleleng.
Rapat tersebut dibuka oleh Camat Buleleng diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos dan dihadiri langsung dari Tim Kabupaten yakni Bagian Pemerintahan Sekda Kab.Buleleng, yang dihadiri oleh Ketut Gede Mahendra, juga dihadiri oleh Desa/Kelurahan yang dimediasi pasca Deliniasi Batas Desa/Kelurahan dengan menghadirkan perbekel/Lurah beserta tokoh masyarakat masing-masing Desa/Kelurahan.
Dalam rapat kali ini, membahas terkait penegasan dan penetapan batas-batas wilayah Desa/Kelurahan yang masih belum terselesaikan pasca deliniasi batas Desa/Kelurahan, dengan membawa peta Desa Kelurahan hasil deliniasi, yang selanjutnya hasil dari mediasi pasca Deliniasi Batas Desa/Kelurahan akan dibuatkan berita acara hasil pembahasan segmen batas Desa antaupun Kelurahan yang nantinya akan ditetapkan batas-batas deliniasi Desa/Kelurahan.