Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi bersama anggota Tim Pengawas Penduduk Non Permanen Rabu (27/3/19) bertempat ruang rapat Dinas Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
Kecamatan Buleleng yang hadir dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Trantib Kantor Camat Buleleng, Putu Ngurah Sarjana., dalam hal ini selaku Tim Koordinasi Pemantauan Pleksanaan Pengawasan Penduduk Pendatang Non Permanen, serta dibuka oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Gede Arya Odantara, SH, MM,. mengundang 7 Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disduk Capil Kabuapten Buleleng, menghimbau agar masing-masing Kecamatan membuat laporan Penduduk Non Permanen agar mendata melalui Desa/Kelurahan ditindaklanjuti ke Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
Hal ini akan ditindaklanjuti untuk melaksanakan sidak penduduk pendatang non permanen bersama Tim Pengawas Penduduk Pendatang Non Permanen, dimana sudah dibuatkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 470/173/HK/2019 tentang Tim Koordinasi Pemantauan Pelaksanaan Pengawasan Penduduk Non Permanen Kabupaten Buleleng Tahun 2019.