Berkaitan dengan diberhentikannya Perbekel Desa Jinengdalem Periode 2013-2019, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, sesuai SK Bupati Buleleng NO.141 / 639 / HK / 2016 tertanggal 15 Agustus 2016, dan sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng No.3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel, serta mengingat sisa masa jabatan Perbekel yang diberhentikan masih lagi 3 Tahun maka diselenggarakan rapat pemantapan pembentukan dan pengangkatan panitia pemilihan Perbekel pengganti antar waktu (PAW) Desa Jinengdalem pada hari selasa,(4/10) bertempat di ruang Camat Buleleng. Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Camat Buleleng, Dewa Made Ardika di dampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Gde Agus Ngurah suryawan, S.Sos dan di hadiri oleh Penjabat Perbekel Jinengdalem, Ketua BPD Desa Jinengdalem, BPMPD Kabupaten Buleleng dan Tokoh Masyarakat Desa Jinengdalem. Dalam rapat tersebut membahas pemantapan pembentukan dan pengangkatan panitia pemilihan perbekel serta jadwal tahapan pemilihan perbekel antar waktu Desa Jinengdalem sampai dengan terpilih dan dilantiknya Perbekel Desa Jinengdalem yang definitif.
Download disini