Rapat Rutin Forum Komunikasi (Forkom) kali ini diselenggarakan di Kelurahan Banyuning, Rabu (26/6) bertempat di ruang rapat Kantor Lurah Banyuning, serta dihadiri oleh Camat Buleleng, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Camat Buleleng, Aria Widjaksana,S.Sos., sekaligus memimpin pertemuan, dengan mengundang Musfika dan Dinas Nivo, hadir pula Perbekel/ Lurah se-Kecamatan Buleleng.
Disela Rapat Forkom, hadir pula Tim Sosialisasi UPTD Provinsi Bali Kabupaten Buleleng, dalam hal ini melaksanakan sosialisasi Pelayanan Samsat ke Rumah Tinggal” Samsat Kerti”, serta e-samsat, selaku terobosan baru UPTD pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memberikan pelayanan Pajak Kendaraan bermotor di kalangan masyarakat.
Sosialisasi di pandu oleh, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Kabupaten Buleleng, I Gusti Ayu Mirawati, SH, beserta menghadirkan Kepala Perwakilan Pt Jasa Raharja ( Persero) Singaraja, I Made Astika, SE., BAUR STNK Samsat Buleleng, AIPTU Wayan Retiasa dan KBO Kasat Lantas Polres Buleleng, IPTU I Dewa Made Ardana.
Dalam Sosialisasi Kepala UPTD, Gusti Ayu Mirawati, menjelaskan serta mensosialisasikan terkait pelayanan Pajak Kendaraan bermotor, dalam hal ini sudah dilakukan terobosan dengan program-program yang dilaksanakan diantaranya, melaksanakan Pelayanan Samsat ke Rumah Tinggal” Samsat Kerti”, untuk mewujudkan serta mengimplementasikan Visi dan Misi Gubernur Bali “ Nagun Sat kerthi Loka Bali”, dimana, PAD 80% bersumber dari retribusi pajak kendaraan bermotor.
Diharapkan melalui rapat forkom, Perbekel /Lurah bisa mensosialisasikan terobosan serta program baru dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Kabupaten Buleleng , yang sudah meluncurkan pelayanan pajak bermotor melalui e-Samsat serta Samsat Kerti.
Tujuan Samsat Kerti, selain untuk menjajagi warga masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajiban(menunggak), sekaligus bisa melaksanakan pelayanan pembayaran pajak secara langsung ke rumah-rumah penduduk secara mobile. “ Samsat Kerti ditujukan kepada masyarakat penunggak pajak bermotor, namun tidak lepas menutup kemugkinan bisa melaksanakan pelayanan pajak melalui samsat kerti, dengan ketentuan/syarat KTP asli pemilik yang tercantum di STNK warga tersebut”,Ucap Gusti Ayu Mirawati, Kepala UPTD Kab.Buleleng.
Camat Buleleng dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Camat, Aria Widjaksana, sangat mengapresiasi terobosan serta program baru yang dilaksanakan oleh UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Kabupaten Buleleng, dimana untuk meningkatkan pelayanan pajak terutama pajak kendaraan bermotor, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Kabupaten Buleleng sudah mampu melaksanakan pelayanan secara mobile ke pelosok rumah penduduk yang jauh dari Kantor Samsat Buleleng.
Disela rapat, KBO Lantas Polres Buleleng, IPTU I Dewa made Ardana, menyampaikan terkait tata tertib berlalu lintas, dimana tingkat kecelakaan laulintas tahun ketahun selalu meningkat, diharapkan Perbekel/Lurah bisa berperan aktif dalam memberikan pembinaan di kalangan anak remaja di wilayahnya masing-masing, untuk berkendara lebih bijak mentaati tata tertib berlalu lintas dan tidak dalam keadaan pengaruh minuman keras, hal ini sangat memicu tingkat kecelakaan meningkat.
Hal lain disampaikan dalam rapat forkom mengenai, tugas- tugas dalam melaksanakan pelayanan publik, penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa dan Kelurahan.