Rapat rutin forum komunikasi Desa/Kelurahan dilaksanakan pada hari Kamis, (9/7) bertempat ruang rapat Kantor Lurah Banyuasri, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Camat Buleleng, Dewa Made Ardika di dampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan,S.Sos dan dihadiri oleh Lurah dan Perbekel se-Kecamatan Buleleng juga dihadiri Musfika dan Dinas Nivo.
Rapat rutin tersebut membahas berbagai topik antara lain terkait Undang-Undang No,23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta peraturan Bupati Buleleng No.23 Tahun 2014 tentang Penyesuaian tarif pengganti biaya cetak KTP/KK dan Akta di Catatan Sipil yang tidak di pungut biaya, hal tersebut untuk menjadi pedoman bahwa segala bentuk pengurusan Administarsi Kependudukan mulai dari tingkat RT, Lingkungan, Kelurahan/Desa, Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak di pungut biaya. Rapat rutin tersbut juga membahas tentang Peraturan Bupati Buleleng No.73 Tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan Desa dan Peraturan Bupati No.78 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, supaya pelaksanaan APBDes agar tetap berpedoman pada peraturan Bupati serta tetap berkoordinasi dengan Kecamatan dan Sub Bagian Perencanaan di Bagian Keuangan serta BPMPD.
Dari berbagi topik dalam rapat tersebut yang tak kalah pentingnya membahas tentang pengendalian penyakit rabies yang pada akhir-akhir ini mangkin marak di kalangan masyarakat, diharapkan Kelurahan maupun Desa bisa melaksanakan instruksi Bupati Buleleng No.2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyakit Rabies di Kabupaten Buleleng. Rapat tersebut juga menyinggung tentang perayaan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke- 70 diharapkan Kantor Desa dan Kantor Lurah serta Tokoh-tokoh di lingkungan Masing-masing di himbau untuk memasang bendera merah putih sebagai wujud Nasionalisma.