Rapat rutin Forkom yang diselenggarakan di Kelurahan Banjar Tegal membahas tentang :
1.Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,yang materinya diberikan oleh BPMPD Kab. Buleleng.
2.Rencana kesiapan Kelurahan menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) materi diberikan oleh BPMPD Kab.Buleleng.
3.Pelaksanaan PATEN (Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) sesuai Permendagri Nomor.4 Th.2010 Tentang:
- Kecamatan Penyelenggara PATEN dengan syarat Substantif, Administrasi dan Teknis.
- Substantif dengan pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada Camat yang meliputi Perijinan dan Non Perijinan.
- Administratif meliputi standar pelayanan dan uraian tugas personil Kecamatan.
- Teknis meliputi sarana dan prasana Teknis.