(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Rapat Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Admin buleleng | 30 Januari 2016 | 2579 kali

Sosialisasi penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) tahun 2016-2021dilaksanakan Pada hari Sabtu,(30/1) bertempat di Kantor Perbekel Desa Anturan, dalam  rapat tersebut mengundang tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani, Kelompok nelayan, kelompok pengerajin dan unsur masyarakat sesuai kondisi sosial budaya desa, juga dihadiri dari pihak Kecamatan yang dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng Gde Agus Ngurah Suryawan,S.Sos selaku pendamping dan dipimpin lansung oleh Perbekel Desa Anturan Ir. Made Budi Harsana selaku pembina penyususnan RPJM Desa. Rapat tersebut membahas berbagai topik di antaranya proses penyususnan RPJM Desa (Rencana PembangunanJangka Menengah Desa) dan pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa perlu mengatur tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa juga Peraturan Bupati Buleleng Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa   (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 925).

Sosialisasi RPJM Desa (Rencana PembangunanJangka Menengah Desa)bertujuan untuk pembangunan Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, agar pembangun disegala bidang bisa merata berdasarkan kewenangan Desa yang merupakan perwujudan dari Visi dan Misi Perbekel dantidak terlepas dari berpedoman pada peraturan Bupati yang mengatur kewenangan Desa.Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: RPJMDesa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; danRKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.utm