Dalam rangka delineasi batas wilayah antar Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Buleleng, maka di selenggarakan sosialisasi dari Badan Informasi Geospasial Pusat Pemetaan Batas Wilayah di dampingi dari Setda Kabupaten Buleleng yakni Bagian Pemerintahan yang di hadiri langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan, I Gusti Ngurah Aribawa, S.Sos pada hari Jumat,(29/7), bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng. Rapat sosialisasi Delineasi Batas Wilayahtersebut di hadiri oleh 29 Desa /Kelurahan Se-Kecamatan Buleleng di buka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan,S.Sos. Dalam sosialisasi kali ini membahas terkait dengan deliniasi batas Desa/Kelurahan sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Kepala BIG No.3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial untuk terindentifikasinya batas desa/kelurahan, bedasarkan kesepakatan antar desa/kelurahan yang bersebelahan dalam bentuk peta kerja batas wilayah administrasi desa. Seusai pemaparan delineasi batas wilayah baik dari Setda Kabupaten Buleleng Bagian Pemerintahan danTim Pusat Badan Informasi Geospasial dilanjutkan penyerahan peta kerja batas wilayah administrasi desa/Kelurahan secara simbolis oleh Tim pusat di serahkan kepada Kelurahan Banjar Bali di terima langsung oleh Lurah Banjar Bali.
Download disini