Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian Usaha kegiatan yang nengatif yang berdampak pada lingkungan hidup dan memberikan penjelasan Prosedur, mekanisme dalam penyelenggaraan perizinan, maka Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mensosialisasikan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PP No 27 Thun 2012 tentang Izin Lingkungan pada hari Rabu, (15/6) bertempat di ruang rapat Kantor Camat Buleleng.
Rapat tersebut dihadiri oleh Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Buleleng dipimpin langsung oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Buleleng , Ni Ketut Darmi,SH, di damping dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yakni dihadiri oleh Kepala Bidang Badan Lingkungan Hidup, I Nyoman Sandiarta,SH selaku Narasumber.
Dalam rapat tersebut Kepala Bidang Badan Lingkungan Hidup memaparkan tentang mekanisme ketentuan UU No,32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin lingkungan, beliau menegaskansupaya pengusaha-pengusaha yang berada di wilayah Desa/Kelurahan Khususnya Kecamatan Buleleng, untuk betul-betul memperhatikan perturan yang ada sesuai ketentuan perudang-undangan yang berlaku demi menjaga lingkungan sekitarnya, supaya bisa mencapai tujuan melindungi wilayah RI pada umumnya dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.utm
Download disini