Satpol PP Kabupaten Buleleng dipimpin oleh Drs. Nyoman Damayantha, selaku Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan bersama dengan Satpol Kecamatan Buleleng dipimpin oleh Kasi Trantib dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois se ijin Camt Buleleng, secara bersama-sama melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap warga masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah. Selasa(4/2).
Sejumlah lokasi diwilayah Kecamatan Buleleng disasar diantaranya wilayah Desa Tukadmungga sebanyak 2 lokasi, Kelurahan Banyuasri sebanyak 1 lokasi dan Kelurahan Kaliuntu sebanyak 1 lokasi. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang perijinan, Peraturan Bupati Buleleng Nomor 94 tahun 1995 tentang sempadan jalan dan Perda nomor 9 tahun 2013 tetang rencana tata ruang wilayah kab. Buleleng.
Hasilnya terdapat lokasi-lokasi pemilik masih dalam proses mendapatkan ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu. Khusus 1 lokasi di Desa Tukadmungga tepatnya bangunan atas nama pemilik Putu Sunanto dengan alamat Jalan Singaraja – Cekik BD. Tukadmungga Desa Tukadmungga, mendapatkan surat teguran pertama dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil terkait dengan proses perijinan yang belum didapatkan. Hal ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, untuk memastikan warga tidak ada lagi melanggar Perda dimaksud.