(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sat Pol PP Kecamatan Buleleng Himbau Mentaati sesuai Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 08/Satgas Covid 19/III/2020

Admin buleleng | 03 April 2020 | 361 kali

Jumat,(3/4). Sat Pol PP Kecamatan Buleleng dipimpin langsung Oleh Kasi Trantib, Amin Rois,S.HUT  himbau Para Pedagang Pasar Tradisional di Wilayah Bagian Barat Kecamatan Buleleng terkait Jam Operasional Para Pedagang sesuai Surat Edaran Bupati Buleleng. Sejumlah Desa yang di sasar diantaranya Desa Tukadmungga, Desa Pemaron, Desa Anturan dan Desa Kalibukbuk.

Dalam Pantauan berlangsung, masih adanya Para Pedagang di Pasar Tradisional yang masih belum mentaati  jam operasi pasar antara jam 08.00 s/d wita 16.00, sesuai dengan surat edaran Bupati Buleleng nomor 08/satgas covid19/III/2020. Didampingi Aparat Pemerintah Desa Masing-masing libatkan Pecalang dan Linmas, Kasi Trantib bersama anggota menghimbau agar mengindahkan surat edaran dimaksud. Dimana tujuan surat Edaran Bupati Buleleng yakni untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kalangan Masyarakat.