(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sat Pol PP Kecamatan Buleleng Himbau Para Pedagang, Ikuti Surat Edaran Bupati Buleleng Tentang Pengaturan Jam Buka dan Tutup Para Pedagang

Admin buleleng | 30 Maret 2020 | 365 kali

Sesuai dengan himbauan Gubernur Bali tertanggal 27 Maret 2020 yang merujuk pada arahan Presiden Republik Indonesia dan Maklumat Kepala Kepolisian RI Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintahdalam penanganan Penyebaran Virus Corona(Covid-19), sekaligus Surat Edaran Bupati Buleleng  Nomor: 08/Satgas Covid 19/III/2020, Sat pol PP Kecamatan Buleleng melaksanakan penertiban sekaligus himbauan terhadap para pedagang yang berjualan di Pasar Banyuasri  tepatnya di sekitaran kolam renang Banyuasri. Senin(30/3).

Himbauan dimakusd dilaksanakan karena masih adanya pedagang yang berjualan di luar jam sesuai Edaran Bupati Buleleng tentang Pengaturan jam buka dan Tutup para Pedagang di Pasar Tradisional, Pedagang Klontong, Warung,  Pedagang Kaki Lima, Toko-toko Modern dan Toko Konvesional di atur Jam buka dan tutup pada pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita.

Kasi Trantib bersama anggota menegaskan sekaligus menghimbau terkait Pengaturan Jam Buka dan tutup, hal ini dilaksanakan dalam rangka penanganan sekaligus pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19, dimana data penyebaran Covid-19 di sejumlah Daerah yang semangkin meningkat harus diwaspadai dan di antisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas.