Giat Sat Pol PP kecamatan buleleng dipimpin langsung oleh Kasi Trantib, Amin Rois,S.HUT bersama Perbekel, Linmas dan Pecalang Desa Petandakan Selasa (14/4), kembali memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Petandakan, terkait pembatasan jam operasional toko, warung dan tempat hiburan.
Hal ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 08/Satgas Covid 19/III/2020, dengan tujuan memutus rantai penyeberan Covid-19. Dalam edukasi kali ini masih ada beberapa warung/toko yang masih buka di luar jam yang telah ditentukan yaitu jam 08.00 s/d 16.00 wita. Direncanakan kegiatan edukasi akan terus dilaksanakan Oleh Sat Pol PP Kec. Buleleng, baik di Desa/Kelurahan wilayah kecamatan buleleng.