Sabtu,(4/4). Bersama Pemerintah Desa Tukadmungga, Sat Pol PP Kecamatan Buleleng dipimpin langsung Oleh Kasi Trantib, Amin Rois,S.HUT didampingi Perbekel Desa Tukadmungga, Putu Madia melibatkan Kelian Banjar Dinas, Pecalang dan Linmas melaksanakan himbauan terkait Jam Buka dan Tutup para Pedagang sesuai Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 08/Satgas Covid 19/III/2020.
Dalam himbaun berlangsung ditegaskan dan di himbau agar Para Pedagang warung maupun emperan agar menjalankan dan mengindahkan apa yang menjadi edaran Bupati Buleleng dalam rangka penanganan Penyebaran Virus Corona(Covid-19). Dimana dalam surat diatur terkait jam buka dan Tutup para Pedagang di Pasar Tradisional, Pedagang Klontong, Warung, Pedagang Kaki Lima, Toko-toko Modern dan Toko Konvesional di atur Jam buka dan tutup pada pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita.