(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sat Pol PP Kecamatan Buleleng Kembali Laksanakan OTT Terhadap Warga Buang Sampah Sembarangan

Admin buleleng | 11 Februari 2020 | 443 kali

Spanduk larangan membuang sampah yang dipasang oleh satpol pp kecamatan buleleng dijalan ahmad yani (depan perumahan satelit) sepertinya tidak diindahkan oleh warga.

Terbukti setelah hari Senin 10 Pebruari 2020 tim Satpol PP Kecamatan Buleleng laksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 warga yang membuang sampah dibawah spanduk larangan membuang sampah, dan hari ini selasa, (11/2)Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois, kembali menangkap  3 orang warga dalam OTT  buang sampah sembarangan ditempat yang sama.

Tiga orang warga yang membuang sampah sembarangan terjaring dalam OTT, pertama pada jam 01.40 warga  bernama Jayadi umur 39 tahun beralamat di Jalan pantai indah V, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, dengan barang bukti sampah hasil warung makan sebanyak 3 plastik.

Pelanggar kedua tertangkap pada jam 02.10 wita bernama Hamidi, umur 41 tahun beralamat di Jalan Jalak Putih Utama Nomor 15, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, dengan barang bukti satu kresek plastik berisi bulu ayam, dan ketiga tertangkap pada jam 04.20 wita atas nama samsul arifin umur 43 tahun beralamat di jalan bukit indah gg IV nomor 4 desa baktiseraga kecamatan buleleng dengan barang bukti 2 kantong plastik berisi sampah daun bekas bungkus lontong dan pampers.

Selanjutnya Tim Sat Pol PP dipimpin langsung oleh Kasi Trantib kecamatan buleleng, menahan identitas pelaku untuk  diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga dengan adanya giat operasi tangkap tangan terhadap pelanggar perda  nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dapat memberikan efek jera dan menggugah kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan kota singaraja dengan tidak membuang sampah sembarangan.