“Jangan Buang Sampah Sembarangan” sepertinya slogan yang sering kita dengar ini hanya sekedar slogan yang sangat sulit dilaksanakan oleh masyarakat kita, Ini terbukti dari hasil operasi yang dilaksanakan oleh Tim Satpol PP kecamatan Buleleng dalam 3 hari terakhir ini, masih saja menemukan para pelanggar perda Nomor 1 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pada Selasa (11/2) Tim Satpol PP Kecamatan Buleleng, yang dipimpin langsung Kasi Trantib Kantor Camat Buleleng, Amin Rois, mulai jam 22.00 Wita menyasar para pelanggar Perda di sekitar Pasar Anyar di Jalan Diponegoro Singaraja. Selama Kurang lebih satu setengah jam di Pasar Anyar Tim Satpol PP Kec. Buleleng tidak menemukan masyarakat yang melanggar perda, Selanjutnya Tim bergerak ke Barat menuju Jalan Ahmad Yani Singaraja, karena berdasarkan laporan dari masyarakat ada bebarapa masyarakat yang masih membuang sampah di Depan Perumahan Satelit.
Hasil pengawasan di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Depan Perumahan Satelit, Tim Satpol Kecamatan Buleleng menangkap basah terhadap 2 orang warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Pelanggar pertama adalah seorang karyawan Warung lalapan Pecel Lele yang berjualan di jalan Ahmad Yani, Desa Baktiseraga atas nama Muhamad Abi Sofi umur 28 tahun dengan alamat Perumahan Satelit Asri Singaraja, yang bersangkutan tertangkap tangan membuang sampah pada jam 23.40 Wita dengan barang bukti dua buah kantong plastik sampah warung.
Pelanggar kedua adalah seorang karyawan penjual Freid Chicken yang berjulan di Simpang 4 Panji atas nama Dian Eka Saputra umur 30 Tahun yang beralamat di Jalak Putih I, gang 4, Kelurahan Banyuasri, yang bersangkutan tertangkap tangan sedang membuang sampah pada jam 00.15 wita dengan barang bukti 2 Kantong Plastik berisi sampah, yang bersangkutan sempat melarikan diri saat akan ditangkap oleh Tim Satpol PP Kec Buleleng, akan tetapi dengan kesigapan personil Satpol PP Kec. Buleleng berhasil menangkap bersangkutan di Perumahan Jalak Putih. OTT ini dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, agar tidak memuang sampah sembarangan serta untuk pelaksanaan penegakan Perda No 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.