Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Buleleng, bersama-sama melaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Yang Tidak sesuai zona Penempatan oleh KPU Buleleng pada hari Kamis,(6/12/18).
Hal ini dilaksanakan menindaklanjuti surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Buleleng dalam hal pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai zona ditentukan. Penertiban APK kali ini berlokasi di sepanjang jalan Gajah Mada Kelurahan Astina, Jalan Pulau Obi Kelurahan Banyuning, Jalan Surapati Kelurahan Kampung Baru, Jalan Dewi Sartika Utara Kelurahan Kaliuntu, Desa Anturan dan Desa Baktiseraga.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kantor Camat Buleleng, Putu Ngurah Sarjana bersama anggota, didampingi Panwaslu Kecamatan Buleleng serta hadir PPK dan PPDK Kecamatan Buleleng, secara bersama-sama membuka APK yang sudah melanggar zona yang ditentukan.