Sat Pol PP Kantor Camat Buleleng, yang dipimpin langsung Kasi Trantib, Putu Ngurah Sarjana, beserta anggota, didampingi Kepala Lingkungan Banyuning Selatan, Serta Kelian Banjar Adat secara bersama-sama melaksanakan Sidak di sejumlah warung hiburan malam, (8/4/19) bertempat di Kelurahan Banyuning Selatan.
Sejumlah warung yang teridikasi menjual minuman keras maupun hiburan malam di sekitaran Kelurahan Banyuning selatan, di data serta dilaksanakan pembinaan oleh Kasi Pol PP Kecamatan Buleleng. Hal ini dilaksakan menindaklanjuti dari pengaduan masyarakat maupun pihak Pemerintah Kelurahan Banyuning yang masih adanya warung hiburan dalam hal ini memperkerjakan Karyawan tidak melapor ke Kantor Lurah setempat, maupun tidak mengurus Ijin Usaha.
Dibuktikan setelah melaksanakan Sidak, terdapat 5 orang karyawan warung hiburan malam, yang masih belum bisa menunjukkan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), maupun ijin usaha. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, dimana dilaksanakanya Sidak Penduduk Pendatang Non Permanen mapun pendataan ijin usaha, bertujuan untuk pengawasan penduduk pendatang non Permanen yang tinggal di wilayah Kecamatan Buleleng tidak melaporkan diri di Kelurahan setempat, serta pendataan Ijin Usaha yang dikelola tersebut.
Karyawan mapun pengelola usaha yang terjaring saat Sidak tersebut berlangsung, di sarankan ke kantor Lurah Banyunig dan di ambil KTPnya untuk di data dan dibuatkan Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ), bagi karyawan yang belum melapor ke kantor lurah Banyunig. Sedangkan penduduk pendatang yang tanpa KTP/Identitas diri, pembinaan dan tindaklanjutnya diserahkan pada polsek setempat setelah penduduk yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan.