(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sebanyak 7 Orang Warga Terjaring Dalam Penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020

Admin buleleng | 04 Desember 2020 | 130 kali

Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng Juma’t Pagi (4/12), kembali melaksanakan rahasia penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Sebanyak 7 orang warga masyarakat terjaring dalam pelaksanaan penegakan Perbub kali ini.

Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) hari ini dilaksanakan di Kelurahan Banyuasri tepatnya di Depan Terminal Barang, Jalan Ahmad Yani Singaraja. Giat penegakan Perbub Nomor 41 Tahun 2020 dilaksanakan mulai pukul, 08.00 s/d 10.00 Wita, dengan melibatkan unsur Polsek Kota Singaraja, Koramil 1609-01 Buleleng beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng. Se Ijin Camat Buleleng Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng, Amin Rois,S.HUT, Pimpin langsung dalam pelaksanaan rahasia Penegakan  Perbup Nomor 41, dengan diawali Apel pasukan di halaman Kantor Camat Buleleng.

Dari ke 7 orang warga pelanggar prokes tersebut, 3 (tiga) orang dikenai denda ditempat dengan membayar uang denda sebesar Rp. 100.000,-., 1 (satu) orang diberikan Sanksi administrasi berupa surat pernyataan untuk siap menyelesaikan administrasi dalam kurun waktu 10 hari ke depan, dan 3 (tiga) orang diberikan pembinaan.

Pelaksanakan Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan, hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, diharapkan masyarakat mengikuti arahan maupun peraturan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dari Tim gugus cepat penanganan Covid 19 Kabupaten maupun Kecamatan, salah satunya wajib memakai masker saat beraktifitas ke luar rumah.