(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sidak Berbup 41 Tahun 2020 Prokes Tertib Masker

Admin buleleng | 23 September 2020 | 263 kali

Kegiatan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng bersama dengan Polsek Singaraja dan Koramil 1609-01 Buleleng, Rabu (23/9) melaksanakan penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Kalibukbuk tepatnya di depan Pasar Kalibukbuk dan di dalam Pasar Kalibukbuk, yang dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 wita.

Sebelum pelaksanaan kegiatan dilaksanakan apel pasukan yang dipimpin langsung oleh Camat Buleleng I Nyoman Riang Pustaka, S.IP dalam arahannnya menyampaikan agar dalam pelaksanaan penegakan Perbup ini agar bersifat humanis. 

Dalam pelaksanaan giat di Depan Pasar Kalibukbuk dan di dalam Pasar Kalibukbuk tidak ditemukan warga yang melanggar protocol kesehatan. Penagakan Perbup 41 ini selain menyasar masyarakat juga menyasar kepada para pelaku usaha di sekitar Pasar, salah satunya adalah Toko Roti Bunga Pertiwi dimana di toko ini secara keselurahan sudah melengkapi sarana protokol kesehatan seperti penyediaan tempat cuci tangan, Hand Sanityzer, Thermogun dan pemakaian masker kepada semua karayawan. Terhadap toko ini tim memasang  sticker warna hijau yang berarti tempat usaha ini sudah menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan protokol kesehatan.

Giat dilanjutkan dengan berkeliling di wilayah Desa Kalibukbuk, dimana didapatkan 1 tempat usaha yang karyawannya tidak menggunakan masker dan 5 orang warga masyarakat yang beraktifitas di luar rumah tidak menggunakan masker, terhadap para pelanggar prokes ini tim memberikan masker dan teguran berupa pembinaan untuk selalu mentaati protocol kesehatan.