Penertiban sekaligus pengawasan terutama Penduduk Pendatang (Duktang) non permanen terus dilaksanakan, kali ini sidak duktang dilaksanakan di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng dengan menyasar rumah kos tepatnya di jalan Pulau Bali Rabu,(19/9/18).
Hal ini bertujuan untuk mendata Penduduk Pendatang (Duktang) non permanen yang masih belum terdata bertempat tinggal di wilayah Kecamatan buleleng tepatnya di kelurahan Kampung Baru, dengan menyasar rumah Kos yang berada di jalan pulau bali, di pimpin langsung oleh Lurah Kapung Baru, Ketut Suastawa dan di koordinir oleh seluruh Kepala Lingkungan Kampung Baru.
Hadir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Kasi Kerjasama, Nyoman Mariana beserta anggota, bersama Satpol PP Kecamatan Buleleng, Babinsa, Babinkamtibmas serta Pecalang dan Linmas secara langsung bersama-sama melaksanakan Sidak Duktang non permanen. hal ini dibuktikan setelah melaksanakan Sidak terdapat warga yang terjaring saat sidak tersebut berlangsung.
Jumlah Penduduk Non permanen terdata 30 orang, tanpa pelanggaran 12 orang, dan 18 orang terjaring dalam sidak di antaranya: 6 orang tanpa SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri ),dan 12 Orang SKLDnya sudah mati tidak di perpanjang.
Warga yang terjaring saat Sidak tersebut, langsung di sarankan ke kantor Kelurahan dan di ambil KTPnya untuk di data dan dibuatkan Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ), sedangkan penduduk pendatang yang tanpa KTP/Identitas diri, pembinaan dan tindaklanjutnya diserahkan pada polsek setempat setelah penduduk yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan.