Sidak Penertiban Penduduk yang dilaksanakan di Kelurahan Kampung Kajanan Pada Tanggal 9 Juni 2014 Pukul 16.00 Wita dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Staf Kecamatan Buleleng, Kepala Lingkungan Kelurahan Kampung Kajanan, dan Kamtibmas . Jumlah penduduk yang melakukan pelanggaran sebanyak 52 orang adapun jenis pelanggarannya seperti : 1. Tanpa KIPP sebanyak 3 orang, 2. Tanpa STPPTS sebanyak 32 orang, 3. Penduduk tanpa SKLD sebanyak 16 orang, 4. Penduduk tanpa identitas sebanyak 1 orang.