(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sidak Penertiban Penduduk Pendatang di Desa Pemaron

Admin buleleng | 17 Juli 2018 | 585 kali

Penertiban Penduduk pendatang non permanen atau Penduduk luar domisili bertempat tinggal di Kabupaten Buleleng khusunya di Wilayah Kecamatan Buleleng, Kali ini Dilaksanakan di Desa Pemaron.  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng bersama Kecamatan Buleleng yakni di hadiri oleh Kasi Trantib beserta Staf, Aparat Kepolisian Babinsa dan Perbekel Desa Pemaron serta Kepala Dusun didampingi Hasip sekaligus Pecalang secara  bersama-sama melaksanakan Sidak penertiban penduduk pendatang (DUKTANG) non permanen di Desa Pemaron pada hari Selasa, (17/7/18).

Sidak kali ini menyasar rumah Kos yang berada di sekitaran Desa Pemaron, yang dalam hal ini masih diperkirakan adanya Penduduk pendatang yang belum melaporkan diri ke Kantor Desa Pemaron. Perbekel Desa Pemaron di bantu Kadus dan hasip sekaligus pecalang mengkoordinir jalannya Sidak yang menyasar rumah Kost, dalam hal ini dibuktikan setelah melaksanakan Sidak terdapat warga yang terjaring saat sidak tersebut langsung.

Jumlah Penduduk Non permanen terdata 40 orang, tanpa pelanggaran 10 orang dan 30 orang terjaring dalam sidak di antaranya: 3 orang tanpa KTP/Identitas, 17 orang tanpa SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri )dan 10 Orang SKLDnya sudah mati tidak di perpanjang.

Warga yang terjaring saat Sidak tersebut langsung di sarankan ke kantor Desa dan di ambil KTPnya untuk di data dan dibuatkan Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ), sedangkan penduduk pendatang yang tanpa KTP/Identitas diri, pembinaan dan tindaklanjutnya diserahkan pada polsek setempat setelah penduduk yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan.