(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sidak Penertiban Penduduk Pendatang di Desa Tukadmungga

Admin buleleng | 10 Juli 2018 | 611 kali

Dalam rangka penertiban penduduk pendatang non permanen atau penduduk luar domisili bertempat tinggal di Kabupaten Buleleng khusunya di Wilayah Kecamatan Buleleng, tepatnya di Desa Tukadmungga,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng bersama Kecamatan Buleleng yakni di hadiri oleh Kasi Trantib beserta Staf, Aparat Kepolisian Babinsa dan Perbekel Desa Tukadmungga serta Kepala Dusun didampingi Hasip sekaligus Pecalang secara  bersama-sama melaksanakan Sidak penertiban penduduk pendatang (DUKTANG) non permanen di Dusun Dharma jati desa Tukad mungga pada hari Selasa, (10/7/18).

Sidak kali ini menyasar rumah Kos yang berada di sekitaran Dusun Dharma jati desa Tukadmungga, yang dalam hal ini masih diperkirakan adanya Penduduk pendatang yang belum melaporkan diri ke Kantor Desa Tukadmungga. Perbekel Desa Tukadmungga di bantu Kadus dan hasip sekaligus pecalang mengkoordinir jalannya Sidak yang menyasar rumah Kost, dalam hal ini dibuktikan setelah melaksanakan Sidak terdapat warga yang terjaring saat sidak tersebut langsung.

Jumlah Penduduk Non permanen terdata 19 orang, tanpa pelanggaran 10 orang dan 9 orang terjaring dalam sidak di antaranya: 2 orang tanpa KTP/Identitas, 1 orang tanpa SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri )dan 6 Orang SKLDnya sudah mati tidak di perpanjang. Warga yang terjaring saat Sidak tersebut langsung di sarankan ke kantor Desa dan di ambil KTPnya untuk di data dan dibuatkan Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ), sedangkan penduduk pendatang yang tanpa KTP/Identitas diri, pembinaan dan tindaklanjutnya diserahkan pada polsek setempat setelah penduduk yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan.