Dalam rangka penertiban penduduk pendatang non permanen atau penduduk luar domisili yang bertempat tinggal di Kabupaten Buleleng khusunya di Wilayah Kecamatan Buleleng, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng bersama Kecamatan Buleleng di bantu oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng, Aparat Kepolisian dan Lurah serta Kepala Lingkungan Kelurahan Banyuasri bersama-sama melaksanakan sidak penertiban penduduk pendatang non permanen di Wilayah Kelurahan Banyuasri, bertempat di Jalan Jalak Putih pada hari Selasa, (25/4).
Sidak kali ini menyasar rumah Kos yang berada di sekitaran jalan jalak putih Kelurahan Banyuasri yang bertujuan untuk mendata terutama penduduk pendatang yang belum melaporkan diri ke Kantor Lurah Banyuasri untuk dibuatkan Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ), sehingga penduduk yang belum melaporkan dirinya dapat di data dan tertib administratif, bagi warga yang terjaring saat sidak tersebut langsung di sarankan ke kantor lurah dan di ambil KTPnya untuk di data dan dibuatkan Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ).