Rabu (26/2) bertempat di ruang Pengadilan Negeri Singaraja. Sebanyak 6 orang warga menjalani persidangan tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda nomor 1 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam persidangan tersebut sebanyak 4 orang staf seksi trantib dan pol pp kecamatan buleleng menjadi saksi terhadap 5 terdakwa. Berdasarkan hasil sidang 5 orang warga yang didapati membuang sampah di depan perumahan satelit jalan ahmad yani singaraja. Terbukti Warga tersebut telah melanggar perda nomor 01 tahun 2013, dan divonis denda sebesar Rp. 200.000,- atau kurangan selama 3 hari.
Sementara 1 pelanggar perda yang kedapatan membuang sampah disungai dikelurahan kampung Singaraja terbukti secara menyakinkan telah melanggar perda tentang pengelolaan sampah dan divonis denda Rp. 500.000,- atau kurangan selama 7 hari. Terhadap vonis yang telah ditetapkan oleh hakim pengadilan negeri singaraja, para terdakwa menerima putusan dan bersedia membayar denda yang telah ditetapkan.