(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Ruang Lingkup Pegawai Honorer dan Kontrak Kecamatan Buleleng

Admin buleleng | 15 November 2020 | 396 kali

Juma’t (13/11)Bertempat di Krisna Beachtreet, Pantai Penimbangan Desa Baktiseraga. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi terhadap para tenaga Honorer maupun Tenaga Kontrak Pegawai ruang lingkup Kantor Camat Buleleng, dalam rangka mensosialisasikan mekanisme jaminan mapun tanggungan di dalam ikut serta BPJS Ketenagakerjaan.

Dibuka serta dihadiri langsung oleh Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP, didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenaga Kerjaan, Herry Yudisthira, beserta hadir Dinas Tenaga Kerja Kab.Buleleng dan Perbekel Desa Baktiseraga, Gst Putu Armada. Camat Buleleng dalam sambutannya sangat mengapresiasi dimana BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Buleleng dapat melaksanakan sosialisasi terhadap para Pegawai Honor maupuan Kontrak Instansi ruang lingkup Kecamatan Buleleng, baik yang bertugas di Kantor Camat Buleleng maupun di Kelurahan. Serta berharap kegiatan ini dapat di ikuti dengan baik oleh seluruh pegawai ruang lingkup Kecamatan Buleleng. “Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Ini, berharap dari total 164 orang Tenaga honor maupun Kontrak bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dimana hal ini sangatlah positif untuk menjamin asuransi baik kecelakaan kerja maupun asuransi lainnya, yang bermanfaat bagi pegawai Honor maupun kontrak ruang lingkup Kecamatan Buleleng.”Ucap Camat Buleleng.

Arahan senada diucapkan oleh Kepala BPJS Cabang Kabupaten Buleleng, Herry Yudisthira. Beliau menyampaikan, keikut sertaan dalam Progaram jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sangatlah bermanfaat oleh  para pegawai, dimana banyaknya jaminan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian dan Iuran sangat menjangkau.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yang hadir dalam sosialisasi, dihadiri oleh Kabid Hubungan Industrial, Gede Santika,SH, menyampaikan Keikut sertaan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam dalam UU No.40 Tahun 2004 dan UU 24 Tahun 2011. Selain itu, manfaatnya sangat banyak dari Program yang tertuang di dalam BPJS Ketenagakerjaan, baik jaminan Kecelakaan maupun jaminan Kematian. Diharapkan pendaftaran keikut sertaan segera mungkin di didaftarkan secara kolektif pada bulan Desember tahun 2020 mendatang.