(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

SOSIALISASI /PEMAHAMAN ATAS PEMANFAATAN BAHAN GALIAN BATUAN DAN AIR TANAH

Admin buleleng | 04 Desember 2014 | 745 kali

Sosialisasi atas Pemanfaatan bahan galian batuan dan air tanah pada hari kamis, 4 Desember 2014  di pimpin oleh Camat Buleleng yang di wakili Kepala Seksi Pembangunan di ruang rapat Kantor Camat Buleleng, di hadiri oleh Dinas PU, Perbekel / Lurah dan Kelian Desa Pakraman se- Kecamatan Buleleng.

Rapat ini membahas tentang permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, jenis pertambangan mineral, syarat mengajukan IUP, cara mengajukan ijin usaha pertambangan, syarat lingkungan, pajak dan sanksi-sanksi yang harus di patuhi. adapun beberapa permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan dan air tanah antara lain :

- Masih terdapat usaha pertambangan tanpa ijin ( PETI ) pada beberapa kawasan tambang

- Masih terdapat pengusaha air tanah tanpa ijin

- Kurangnya kesadaran para pengusaha tambang dalam melakukan konservasi lingkungan

- Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat / pengusaha dalam konservasi air tanah

- Belum optimalnya penerapan sanksi pelanggaran tata peraturan dalam bidang pertambangan dan geologi. dari sejumlah permasalahan tersebut perlu diketahui tata cara mengajukan ijin usaha pertambangan yaitu :

- Mohon Rekomendasi  Bupati melalui Bagian Ekbang

- Menyusun Dokumen kajian Lingkungan dan Rekomendasi dari Kantor LH

- Mohon Ijin HO di KPT

- Mohon Ijin Usaha Pertambangan di KPT.