Sosialisasi atas Pemanfaatan bahan galian batuan dan air tanah pada hari kamis, 4 Desember 2014 di pimpin oleh Camat Buleleng yang di wakili Kepala Seksi Pembangunan di ruang rapat Kantor Camat Buleleng, di hadiri oleh Dinas PU, Perbekel / Lurah dan Kelian Desa Pakraman se- Kecamatan Buleleng.
Rapat ini membahas tentang permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, jenis pertambangan mineral, syarat mengajukan IUP, cara mengajukan ijin usaha pertambangan, syarat lingkungan, pajak dan sanksi-sanksi yang harus di patuhi. adapun beberapa permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan dan air tanah antara lain :
- Masih terdapat usaha pertambangan tanpa ijin ( PETI ) pada beberapa kawasan tambang
- Masih terdapat pengusaha air tanah tanpa ijin
- Kurangnya kesadaran para pengusaha tambang dalam melakukan konservasi lingkungan
- Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat / pengusaha dalam konservasi air tanah
- Belum optimalnya penerapan sanksi pelanggaran tata peraturan dalam bidang pertambangan dan geologi. dari sejumlah permasalahan tersebut perlu diketahui tata cara mengajukan ijin usaha pertambangan yaitu :
- Mohon Rekomendasi Bupati melalui Bagian Ekbang
- Menyusun Dokumen kajian Lingkungan dan Rekomendasi dari Kantor LH
- Mohon Ijin HO di KPT
- Mohon Ijin Usaha Pertambangan di KPT.