Sosialisasi tentang pengenaan pajak penghasilan ( PPh Pasal 21 ) bagi Kepala Desa se- Kabupaten Buleleng di bagi menjadi tiga wilayah, untuk Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Banjar yang masuk di wilayah tengah , sosialisasi perpajakannya diselenggarakan pada hari Rabu,(20/5) yang bertempat di ruang rapat Kantor Camat Buleleng . Sosialisasi tersebut di hadiri oleh 17 perbekel yang ada diwilayah Kecamatan Banjar dan 12 Perbekel yang ada diwilayah Kecamatan Buleleng. Sosialiasasi ini dihadiri pula dari BPMPD Kabupaten Buleleng dan acara tersebut dibuka langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos.