Sosialisasi Peraturan Daerah, dilaksanakan pada hari Senin, (5/10) bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng. Rapat Sosialisasi tersebut di buka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos, dan di hadiri oleh Dinas Kesehatan, BPMPD, Bagian Hukum, juga dihadiri oleh Desa/Kelurahan se-Kecamatan Buleleng. Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tersebut membahas tentang, Peraturan Daerah Kabuapaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel, dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pada rapat sosialisasi Perda, Dinas Kesehatan yang hadir pada rapat tersebut, memaparkan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok. Penerapan Perda KTR No.2 Tahun 2015 diawali dengan tahap sosialisasi di institusi pendidikan (SD, SMP, SMA) dimana yang sasarannya adalah para guru dan pegawai termasuk para siswa di sekolah bersangkutan.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah menginformasikan keberadaan Perda KTR di Kabupaten Buleleng termasuk sangsi hukumnya dan yang terpenting adalah telah terpasangnya plang/stiker KTR di kawasan-kawasan yang disebutkan dalam perda tersebut diantaranya : Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengaja, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Angkutan Umum, Tempat kerja, Tempat umum, dan Tempat lain yang ditetapkan. Selain membahas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2015 tentang KTR ( Kawasan Tanpa Rokok ), juga membahas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel yang akan dilaksanakan secara bergelombang di Tahun 2015 dan membahas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. utm