Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng di Kantor Camat Buleleng Rabu,(19/12/18) bertempat di Aula Kantor Camat Buleleng.
Sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan,S.Sos., sekaligus mengundang Perbekel/Lurah Se-Kecamatan Buleleng. Dalam rapat tersebut mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.