Berkenaan telah di tetapkannya dan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng serta telah dituangkan lembaran Daerah terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng beserta Tim menggelar Sosialisasi terhadap tiga Peraturan Daerah kabupaten Buleleng di Kantor Camat Buleleng Jumat,(21/9/18) bertempat di Aula Kantor Camat Buleleng.
Sosialisasi tersebut di buka oleh Camat Buleleng dalam hal ini diwakili Plt.Sekretaris Camat Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos, dan dihadiri Perbekel serta Lurah Se-Kecamatan Buleleng. Perda yang disosialisasikan dalam pertemuan tersebut antara lain :