Dalam rangka mensosialisasikan serta mengimplementasikan kembali Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Kecamatan Buleleng kembali melaksanakan sosialisasi terhadap PNS/ASN Apartur Sipil Negara ruang lingkup Pemerintah Kecamatan Buleleng, Selasa(3/9) bertempat di Gedung Serba Guna Citta Karya Graha Kantor Lurah Banjar Jawa.
Sosialisasi tersebut dihadiri sekaligus dipimpin langsung oleh Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si., didampingi Sekretaris Camat Buleleng, Para Kasi dan Kasubag, dengan mengundang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Baik ruang lingkup Kecamatan maupun Pemerintah Kelurahan yang terdiri dari 150 orang ASN tersebar di Kecamatan maupun 17 Kelurahan se-Kecamatan Buleleng.
Hadir BKPSDM Kabupaten Buleleng selaku narasumber, dihadiri oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Apartur dan Promosi, I Gusti Made Suryawan, S.H, bersama Kepala Sub.Bidang Pengembangan Karier dan Promosi, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.I.P, memberikan materi terkait kewajiban dan larangan PNS yang tercantum pada pasal, 3 dan Pasal 4 dari PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Camat Buleleng, disela pembukaan Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, menjelaskan diselenggarakannya sosialisasi dari PP No.53 tahun 2010, bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengembangkan diri serta meningkatkan kinerja dan kedisiplinan ASN ruang lingkup Pemerintah Kecamatan Buleleng, hal ini untuk mendukung tema yang diusung dalam Hut RI Ke-74 Tahun 2019 yakni SDM Unggul Indonesia Maju. Pemerintahan Kelurahan diminta untuk meningkatkan kembali kapasitas ASN, untuk menunjang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Kelurahan dalam pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dimana Dana Kelurahan sudah di kucurkan dalam mendukung program tersebut.
Usai sambutan sekaligus membuka sosialisasi, Camat Buleleng mempersilakan kepada Kepala Bidang Penilaian Kinerja Apartur dan Promosi, I Gusti Made Suryawan, S.H, untuk memberikan materi terkait kewajiban dan larangan kapasitas selaku Aparatur Sipil Negara.
Dihimbau oleh Kabid Penilaian Kinerja Apartur dan Promosi, agar ASN ruang lingkup Pemerintah Kecamatan Buleleng untuk lebih meningkatkan diri di bidang kedisiplinan maupun apa yang menjadi larangan ASN, dimana sudah di atur pada PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Beliau juga sangat mengapresiasi kepada Camat Buleleng, dimana sudah mendukung dari implementasi PP 53 tahun 2010, tentang kedisiplinan Aparatur Sipil Negara, dalam meberikan pembinaan secara berjenjang kepada seluruh ASN, semua dilakukan tidak terlepas untuk mendukung tema yang diusung dalam Hut RI Ke-74 Tahun 2019 yakni SDM Unggul Indonesia Maju. Selain itu, dijelaskan pula larangan serta hukuman disiplin pegawai ASN dari tingkat ringan, sedang dan berat yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh ASN. Hal ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan, dengan cara melaksanakan pembinaan dalam peningkatan kapasitas ASN Kelurahan yang tersebar di 17 Kelurahan.