Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Desa Sadar dan Taat Bayar Pajak di Kantor Camat Buleleng, Senin(25/11) bertempat di Aula Ruang Rapat Kantor Camat Buleleng. Diterima langsung oleh Camat Buleleng dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Putu Sudanta, SH, mengundang Perbekel se-Kecamatan Buleleng.
Kasi Pemerintahan, Puta Sudanta membuka acara tersebut, dimana dalam sambutannya diharapkan Perbekel mengikuti sosialisasi dengan baik sesuai arahan atupun materi yang diberikan oleh Tim Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam sosialisasi Perbup no.37 Tahun 2019 kali ini disampaikan langsung oleh Kasubid Penyusunan Kebijakan Pendapatan, Ketut Mariningsih, SH, bersama Kasubid Pelayanan dan Evaluasi, Putu Ayu Mira Kusuma Dewi, SE, selaku narasumber dalam sosialisasi berlangsung.
Kasubid Mariningsih mejelaskan disela sosialisasi terkait ketentuan umum yang tercantum dalam Perturan Bupati, dan Program Desa Sadar dan Taat Bayar Pajak, sekaligus dijelaskan nantinya akan diberikan penghargaan kepada Desa Star Pajak yang diberikan kepada Desa yang mampu mengelola potensi Perpajakan Daerah dengan Kriteria tertentu.
Disampaikan pula jenis Desa sadar dan taat bayar pajak. Dimana jenis Desa Star Pajak diantaranya meliputi Desa dengan penyetoran pajak yang paling tinggi selama satu tahun pada Desa yang bersangkutan, serta desa dengan partisipasi masyarakat membayar pajak paling tinggi selama satu tahun. Nantinya pihak BKD akan memberikan penghargaan kepada Desa Star Pajak berupa piagam penghargaan, Patung Singa Ambara Raja dan belanja bantuan keuangan sesuai kemampuan keuangan daerah.