(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Sosialisasi Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020

Admin buleleng | 02 September 2020 | 282 kali

Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatana Kehidupan Era Baru.  Sat Pol PP Kecamatan Buleleng bersama Pemerintah Kelurahan Kampung Bugis, bersama-sama melaksanakan sosialisasi dengan menghadirkan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Se-Kecamatan Buleleng.Rabu(2/9) bertempat di Eks.Pelabuhan Buleleng.

Kasi Linmas Trantib dan Sat Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois, S.Hut, didampingi Plt.Lurah Kampung Bugis, Edy Rahman, Pimpin langsung dalam sosialisasi. Dimana upaya Sosialisasi dilaksanakan untuk mengetahui Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di kalangan Masyarakat Umum, sebelum diberlakukannya secara epektif mulai tanggal,7 September 2020.

Dalam Perbup 41 Tahun 2020, tertuang Sanksi  Administratif yang akan diberikan kepada masyarkat perorangan dan pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung  jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi  Administratif perorangan bila mana tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, di kenakan denda sebesar,Rp.100.000.-

Sedangkan pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagai dimakud dalam pasal 6 ayat (2) dikenakan denda administratif sebesar Rp.1000.000.-. Hal ini selaku kewajiban sebagaiman dimaksud Pasal 7 ayat (1) dapat di kenakan sanksi administratif.