Dalam rangka mengimplementasikan serta mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Kecamatan Buleleng laksanakan sosialisasi terhadap 17 Keluarahan se-Kecamatan Buleleng, Rabu,(10/4/19) bertempat di ruang rapat Korwil Disdikpora Kecamatan Buleleng.
Sosialisasi tersebut dihadiri sekaligus dipimpin langsung oleh Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si., didampingi Kasi Pemerintahan, I Ketut Yasa, SH serta KaSi Kes.Sossial danBudaya, Dayu Komang Sadrika., dengan mengundang para Lurah serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)yang ditugaskan di Pemerintah Kelurahan.
Hal ini dilaksanakan untuk memahami serta bisa mengimplementasikan dari aturan Permendagri No.130 Tahun 2018 sesuai regulasi yang ada. Camat Buleleng dalam sambutannya, disela pembukaan menghimbau kepada seluruh ASN Pemerintahan Kelurahan agar betul-betul memahami serta melaksanakan Permendagri No.130 Tahun 2018.
Pemerintahan Kelurahan diminta untuk menigkatkan kembali kapasitas ASN, untuk menunjang dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Kelurahan serta didalam pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Jumlah ASN yang tersebar di 17 Kelurahan se Kecamatan Buleleng sebanyak 135 orang. Untuk itu, sosialisasi yang kedua kalinya dilaksanakan berharap bisa meningkatkan kapasitas SDM ASN yang tersebar di Kelurahan, serta bisa mengimplementasikan pelaksanaan Permendagri No.130 Tahun 2018 sesuai regulasi yang ada. Hal ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan, dengan cara melaksanakan pembinaan dalam peningkatan kapasitas ASN Kelurahan yang tersebar di 17 Kelurahan.