Dalam rangka menekan terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA), melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada hari Jumat’(22/12) bertempat di ruang rapat DPPKB-PPPA.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Dinas PPKBPP-PA Kabupaten Buleleng, yang diwakili oleh Kepala Bidang Datif, PUTU OKA SASTRA.SP.M.MA sekaligus pimpinan rapat, dan dihadiri oleh Bapak Ricko wibawa selaku Narasumber sekaligus memberikan materi tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), juga dihadiri oleh Camat Buleleng yang diwakili oleh Ka.Si Kes.Sossial dan Budaya, Dayu Komang Sadrika, serta dihadiri oleh Kader KDRT, Kepala Lingkungan, Kepala Dusun, PKK Desa, Tokoh Masyarakat dan PLKB Kecamatan se-Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat membahas terkait penekanan terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga, sehubungan dengan adanya kecenderungan meningkatnya kasus KDRT yang terjadi di Kabupaten Buleleng. Sambutan Kepala Dinas PPKBPP-PA Kabupaten Buleleng, yang diwakili oleh Kepala Bidang Datif , tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi ini untuk menekan KDRT sekaligus dihimbau untuk membentuk kader KDRT di tingkat Desa/Kelurahan maupun di tingkat Kecamatan.
Hal tersebut juga disampaikan di sela-sela pemaparan materi oleh Bapak Ricko wibawa selaku Narasumber, memaparkan tujuan dari diselenggarakan Sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yakni, untuk Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan Memelihara kerukunan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera, Juga dijelaskan terkait bentuk-bentuk KDRT yang terjadi di kalangan masyarakat antara lain: Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual dan Kekerasan Ekonomi.