Bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng, secara bersama-sama melaksanakan penertiban terhadap para pedagang emperan yang menlanggar Peraturan Daerah. Selasa,(20/8).
Sejumlah Warung emperan di wilayah Kelurahan Banjar Bali, Banjar Jawa dan Kelurahan Kampung Kajanan yang menggunakan bahu jalan serta berjualan di badan terotoar, disasar sekaligus diteribkan oleh Sat Pol PP Kabupaten yang dipimpin oleh Kasi Kerjasama Keamanan dan Ketertiban, Putu Sukuyadnya beserta anggota, didampingi Kasi Linmas Trantib Kantor Camat Buleleng, Putu Ngurah Sarjana bersama anggota.
Dimulai dari Jalan Wisnu sebelah timur Telkom Singaraja, ditemukan ada beberapa pelanggar berjualan lagi ditempat yang sudah menjadi larangan sekaligus sudah pernah ditertibkan. Hal ini kembali ditegaskan untuk tidak berjualan lagi ditempat atau di zona yang sudah dilarangan.
Penertibakan dilanjutkan di Jalan Jeruk, ada beberapa bangunan warung sudah semi permanen. Hal ini disikapi oleh Kasi Kerjasama Sat Pol PP Kabupaten bersama Kasi Linmas Trantib menghimbau kepada Lurah setempat sekaligus Kepala Lingkungannya untuk meberikan pembinaan dan arahan kepada Warganya berdagang agar tidak lagi berjualan di bahu jalan sepanjang Jalan Jeruk.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menertibkan dan menata Kota Singaraja agar lebih indah, sehingga pedagang pedagang yang berjualan di tempat yang tidak semestinya agar tidak berjualan lagi ditempat ataupun zona yang menjadi larangan.
Sidak ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menindaklanjuti hasil dari pembinaan hari ini. Sehingga kedepannya Kota Singaraja mampu untuk meraih tropi Adipura dan lebih nyaman sebagai kota Pendidikan di Bali.