Operasi penertiban pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 terus dilaksanakan, hari ini Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng menyasar wilayah Kelurahan Beratan Kecamatan Buleleng.
Bersama Tim gabungan yustisi melibatkan Unsur Polsek Kota Singaraja, Koramil 1609-01 Buleleng beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng secara lansung melaksanakan operasi, dengan menyasar para warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) salah satunya yang tidak memakai masker saat braktivitas keluar rumah.
Namun sebelumnya, Tim Gabungan yustisi melaksanakan Apel pasukan di halaman Kantor Camat Buleleng, dimana dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng, Amin Rois,S.Hut se Ijin Camat Buleleng, Senin(2/11).
Dalam arahanya Kasi Trantib kembali menekankan agar di dalam pelaksanaan operasi berlangsung agar tetap mengedepankan edukasi terhadap warga dalam mentaati himbauan ataupun peraturan yang berlaku tetang Protokol Kesehtan,dan bersifat humanis. Serta bagi warga yang terjaring di harapkan memberikan sanksi teguran maupun dalam bentuk menyanyikan lagu nasional, dan bersedia mengucapkan janji untuk mengikuti Protokol Kesehatan salah satunya wajib memakai masker saat beraktivitas kelauar rumah. Selanjutnya usai Apel, Tim langsung menuju tempat pelaksanaan operasi.