Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Wajib Masker terus dilaksanakan. Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng hari ini Kamis,(12/11) gelar Operasi Sidak wajib masker di Desa Anturan Kecamatan Buleleng.
Sebelumnya, Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng yang terdiri dari unsur Polsek Kota Singaraja, Koramil 1609-01 Buleleng beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng, melaksanakan Apel gelar pasukan di Kantor Camat Buleleng, dimana dipimpin oleh Kasi Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng, Amin Rois,S.Hut Se Ijin Camat Buleleng.
Dalam sambutannya, pelaksanaan Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 hari ini dilaksanakan di Desa Anturan sesuai dengan agenda yang sudah di buat. Selain itu, beliau juga menyampaikan agar dalam pelaksanaan penegakan Perbup ini tetap mengedepankan sifat humanis selalu melakukan edukasi terhadap masyarakat tentang kesadaran tertib masker saat beraktivitas keluar rumah, dalam mengantiasipasi penularan Virus Covid19.
Hasil dari penegakan Perbup 41 Tahun 2020 hari ini, terdapat masih adanya masyarakat yang belum taat pada aturan maupun himbauan Pemerintah terkait wajib memakai masker saat braktivitas keluar rumah. Ditemukan 12 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti tidak mempergunakan masker saat keluar rumah, dan warga tersebut secara langsung diberikan teguran serta pembinaan sekaligus dibuatkan surat penyataan untuk tidak mengulangi dari pelanggaran Prokes. Selain itu, tiga orang warga di kenakan sanksi administrasi dengan berbagai pertimbangan oleh Tim Gabungan Yustisi penegakan Perbup 41 Tahun 2020.