Senin,(16/11).Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng yang terdiri dari Unsur Polsek Kota Singaraja, Koramil 1609-01 Buleleng beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng hari ini kembali melaksanakan Sidak. Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 kali ini Sasar Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng.
Tepatnya di Depan Kantor Lurah Penarukan. Tim Gabungan Protokol Kesehatan (Prokes) Kecamatan Buleleng Pukul, 8.00 Wita langsung melaksanakan Penegakan Perbup 41 Tahun 2020, dengan menyasar warga yang tidak mematuhi dari Gugus tugas percepatan penanganan Virus Covid19.
Kasi Linmas Trantib, Kecamatan Buleleng, Amin Rois,S.Hut, Se Ijin Camat Buleleng Sebelumnya pimpin pelaksanaan Apel Pasukan sebelum pelaksanaan operasi dilaksanakan. Dalam sambutannya, pelaksanaan Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 hari ini dilaksanakan di Kelurahan Penarukan sesuai dengan agenda yang sudah di buat. Selain itu, beliau juga menyampaikan agar dalam pelaksanaan penegakan Perbup ini tetap mengedepankan sifat humanis selalu melakukan edukasi terhadap masyarakat tentang kesadaran tertib masker saat beraktivitas keluar rumah, dalam mengantiasipasi penularan Virus Covid19.
Hasil dari penegakan Perbup 41 Tahun 2020 hari ini, terdapat masih adanya masyarakat yang belum taat pada aturan maupun himbauan Pemerintah terkait wajib memakai masker saat braktivitas keluar rumah. Ditemukan 8 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti tidak mempergunakan masker saat keluar rumah, dan warga tersebut secara langsung diberikan teguran serta pembinaan sekaligus dibuatkan surat penyataan untuk tidak mengulangi dari pelanggaran Prokes. Selain itu, tiga orang warga di kenakan sanksi administrasi dengan berbagai pertimbangan oleh Tim Gabungan Yustisi penegakan Perbup 41 Tahun 2020.
Pelaksanakan Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan untuk mencegak dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, dengan menyadarkan masyarakat tetang Protokol Kesehatan wajub memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.