(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng Jumat Pagi Laksanakan Rahasia Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 Prokes Wajib Masker di Desa Nagasepaha

Admin buleleng | 16 Oktober 2020 | 132 kali

Jumat pagi,(16/10), Tim gabungan yustisi yang dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng, Amin Rois,S.Hut, Seijin Camat Buleleng gelar Apel pasukan dalam rangka persiapan penegakan Perbup 41 Tahun 2020 di halaman kantor Camat Buleleng.

Gelar Apel pasukan Tim yustisi Kecamatan melibatkan Unsur Polsek Kota Singaraja, Koramil 1609-01 Buleleng beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng. Rahasia penegakan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan salah satunya Wajib Tertib Masker, hari ini dilaksanakan di Desa Nagasepaha tepatnya di Depan Kantor Perbekel Desa Nagasepaha di mulai pukul pukul 08.00 s/d 10.00 wita.

Namun sebelum pelaksanaan sidak dimulai, Tim yustisi terlebih dahulu melaksanakan Apel gelar pasukan, dimana Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng dalam apel berpesan, supaya dalam pelaksanaan penegakan Perbup ini agar bersifat humanis. Serta bagi warga yang terjaring di harapkan memberikan sanksi teguran maupun dalam bentuk menyanyikan lagu nasional, dan bersedia mengucapkan janji untuk mengikuti Protokol Kesehatan salah satunya wajib memakai masker saat beraktivitas kelauar rumah. Selanjutnya usai Apel, Tim langsung menuju Desa Nagasepaha.