Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng senin Pagi (21/12), kembali melaksanakan rahasia penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Desa Pemaron.
Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang terus dilaksanakan, bertujuan untuk mencegah penularan Covid19, dengan mewajibkan masyarakat memakai masker setiap beraktivitas keluar rumah.
Dimulai pukul, 08.00 s/d 10.00 Wita di depan Kantor Desa Pemaron, Tim gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng melibatkan unsur Polsek Kota Singaraja, Koramil 1609-01 Buleleng beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan Rahasia Penegakan Perbup Nomor 41.
Se Ijin Camat Buleleng Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng, Amin Rois,S.HUT, Pimpin langsung dalam pelaksanaan rahasia Penegakan Perbup Nomor 41, dengan diawali Apel pasukan di halaman Kantor Camat Buleleng.
Dari penegakan Prokes, masih adanya masyarakat yang belum mentaati peraturan/himbauan Pemerintah tentang Prokes Wajib Masker. Terdapat 4 orang warga pelanggar Protokol Kesehatan yang terjaring dalam rahasia hari ini. Tim Yustisi secara langsung memberikan sanksi terhadap pelanggar diantaranya, 1 (satu) orang diberikan pembinaan, dan 3 (tiga) orang Warga diberikan Sanksi administrasi berupa surat pernyataan untuk siap menyelesaikan administrasi dalam kurun waktu 10 hari ke depan.
Pelaksanakan Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan, hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, diharapkan masyarakat mengikuti arahan maupun peraturan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dari Tim gugus cepat penanganan Covid 19 Kabupaten maupun Kecamatan, salah satunya wajib memakai masker saat beraktifitas ke luar rumah.