(0362) 24346
camatbuleleng@gmail.com
Kecamatan Buleleng

Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng Kembali Laksanakan Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 di Desa Pemaron

Admin buleleng | 02 Oktober 2020 | 160 kali

Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng  yang  terdiri dari polsek singaraja, koramil Buleleng  dan Sat Pol PP Kecamatan buleleng pada hari Jumat (2/10) kembali melaksanakan giat  sosialisasi pergub 46 dan perbub 41 tahun 2020.

Kali ini Tim Gabungan Sidak menyasar Desa pemaron Kecamatan Buleleng, melaksanakan rahasia Masker dimulai pada pukul 19.30 s/d 21.00 wita. Giat diikuti tim gabungan yang berasal dari Polsek Singaraja sebanyak 6 orang, Koramil 1609-01 sebanyak 4 orang, Pol PP kabupaten sebanyak 7 orang, Pol PP kecamatan sebanyak 10 orang, dan tokoh masyarakat 1 orang.

Dari hasil dilapangan terdapat 17 warga yang  melanggar prokes, yaitu tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah. Terhadap masyarakat pelanggar prokes tersebut tidak  diberikan denda, melaikan diberikan teguran, pembinaan dan sanksi dalam bentuk menyanyikan lagu nasional, dan pushup serta mengucapkan janji untuk mengikuti prokes. Untuk pelanggar prokes yang masih dibawah umur, Tim Yutisi memanggil orang tua yang bersangkutan untuk menjemput anaknya. Kegiatan penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan di 29 Desa/kelurahan se-Kecamatan Buleleng.