Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng yang terdiri dari polsek singaraja, koramil Buleleng dan Sat Pol PP Kecamatan buleleng pada hari Jumat (2/10) kembali melaksanakan giat sosialisasi pergub 46 dan perbub 41 tahun 2020.
Kali ini Tim Gabungan Sidak menyasar Desa pemaron Kecamatan Buleleng, melaksanakan rahasia Masker dimulai pada pukul 19.30 s/d 21.00 wita. Giat diikuti tim gabungan yang berasal dari Polsek Singaraja sebanyak 6 orang, Koramil 1609-01 sebanyak 4 orang, Pol PP kabupaten sebanyak 7 orang, Pol PP kecamatan sebanyak 10 orang, dan tokoh masyarakat 1 orang.
Dari hasil dilapangan terdapat 17 warga yang melanggar prokes, yaitu tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah. Terhadap masyarakat pelanggar prokes tersebut tidak diberikan denda, melaikan diberikan teguran, pembinaan dan sanksi dalam bentuk menyanyikan lagu nasional, dan pushup serta mengucapkan janji untuk mengikuti prokes. Untuk pelanggar prokes yang masih dibawah umur, Tim Yutisi memanggil orang tua yang bersangkutan untuk menjemput anaknya. Kegiatan penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan di 29 Desa/kelurahan se-Kecamatan Buleleng.