Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng terdiri dari Unsur Polsek Kota Singaraja, Koramil 1609-01 Buleleng beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng, Senin pagi (30/11) kembali melaksanakan rahasia penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kelurahan Kampung Bugis.
Seijin Camat Buleleng, Kasi Linmas Trantib Kantor Camat Buleleng, Amin Rois,S.HUT Pimpin langsung dalam pelaksanaan rahasia Penegakan Perbup Nomor 41, dengan diawali Apel pasukan di halaman Kantor Camat Buleleng. Penerapan Penegakan Perbup Nomor 41 kali ini dilaksanakan di Jalan Imam Bonjol di depan Kantor Kelurahan Kampung Bugis, dan hasilnya masih terdapat masyarakat yang belum taan ataupun mengikuti dari Protokol Kesehatan (Prokes).
Terdapat 6 orang warga Masyarakat yang terjaring dalam Penerapan Penegakan Perbup Nomor 41 hari ini. Dari keenam yang terjaring rahasia, 1 orang di berikan pembinaan oleh Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng, 4 Orang dibuatkan Surat Pernyataan dan 1 Orang di kenakan Sanksi Administrasi dengan berbagai pertimbangan oleh Tim Gabungan Yustisi penegakan Perbup 41 Tahun 2020. Pelaksanakan Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, dengan menyadarkan masyarakat tetang Protokol Kesehatan wajub memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.