Kegiatan Polisi Pamong Praja Kecamatan Buleleng bersama bersama Polsek Kota Singaraja dan Koramil 1609-01 Buleleng juga melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Senin pagi (12/10) terus melaksanakan penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan wajib masker. Kali ini Tim Gabungan Yustisi melaksanakan rahasia di depan SMP N 2 Singaraja Kelurahan Banyuasri, dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 wita.
Sebelum pelaksanaan kegiatan dilaksanakan, apel pasukan di halaman Kantor Camat Buleleng yang dipimpin oleh Kasi Linmas Tratib Wakili Camat Buleleng dalam arahannnya, menyampaikan agar dalam pelaksanaan penegakan Perbup ini agar bersifat humanis. Serta bagi warga yang terjaring di harapkan memberikan sanksi teguran maupun dalam bentuk menyanyikan lagu nasional, dan pushup serta mengucapkan janji untuk mengikuti prokes. Rahasia terus dilaksanakan untuk menekan penyebaran covid-19, terkait wajib masker saat beraktivitas ke luar rumah.