Operasi penertiban pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 terus dilaksanakan. Hari ini Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Buleleng menyasar wilayah Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng.
Senin Pagi (9/11), sebelum pelaksanaan Operasi Perbup 41 Tahun 2020 di mulai, Tim gabungan yang terdiri dari unsur Polsek Kota Singaraja, Koramil 1609-01 Buleleng beserta melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan gelar apel pasukan yang dipimpin oleh Kasi Linmas Trantib Kecamatan Buleleng, Amin Rois,S.Hut se Ijin Camat Buleleng di Kantor Camat Buleleng.
Dalam kegiatan sidak tersebut, ditemukan 9 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti tidak mempergunakan masker saat keluar rumah, dan warga tersebut secara langsung diberikan teguran serta pembinaan sekaligus dibuatkan surat penyataan untuk tidak mengulangi dari pelanggaran Prokes. Selain itu, satu orang warga di kenakan sanksi administrasi dengan berbagai pertimbangan oleh Tim Gabungan Yustisi penegakan Perbup 41 Tahun 2020.
Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan oleh Tim Yustisi Kecamatan Buleleng untuk mencegah penularan Covid19 di Kabupaten Buleleng. Berharap Masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi himbauan dan arahan Gusgus tugas percepatan penanganan pandemi Covid19 Kabupaten Buleleng.