Menindaklanjuti laporan dari Kepala Dusun Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng, Sat Pol PP Kecamatan Buleleng yang dipimpin langsung oleh Kasi Linmas Trantib, Amin Rois S.Hut, memantau langsung laporan para Pedagang yang melewati/ mengunakan bahu trotoar dalam berjualan pinggir jalan.Jumat,(27/11).
Kasi Linmas trantib secara langsung menghimbau kepada para pedagang untuk tidak melewati bahu jalan menggunakan trotoar di dalam berjualan, karena menggagu hak pejalan kaki. Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi/Pedagang.
Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana.